Syarat dan Ketentuan Kerjasama Affiliator Whitelabel:
Stephanie Chen
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 bulan yang lalu
Affiliator adalah badan, organisasi atau individu yang memiliki tugas untuk mereferensikan produk atau layanan tertentu baik melalui komunikasi langsung, media komunikasi atau media sosial
Kode Referral merupakan kode promosi untuk Affiliator yang bersifat unik
Tenant adalah badan, organisasi atau individu yang mendaftar Whitelabel IAK
Fee Akuisisi adalah komisi one-time (satu kali) yang didapatkan oleh Affiliator setiap kali Tenant baru yang bergabung dengan Whitelabel IAK menggunakan Kode Referral Affiliator
Fee Transaksi adalah komisi yang didapatkan oleh Affiliator untuk setiap transaksi sukses yang terjadi di Tenant dibawah naungan Affiliator dengan periode tertentu
Total Fee (komisi) akan ditransfer oleh IAK ke rekening bank Affiliator setiap awal bulan berikutnya maksimal di tanggal 10 dengan ketentuan minimum Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah). Apabila jumlah komisi belum mencapai nilai minimum, maka akan diakumulasi ke periode berikutnya
IAK akan memotong PPh pasal 21/26 dari komisi yang dibayarkan oleh IAK kepada Affiliator
Untuk tujuan pembayaran fee (komisi), Affiliator wajib menyerahkan salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada IAK untuk tujuan pembayaran fee (komisi)
Apabila Affiliator tidak menyerahkan salinan KTP dan/atau NPWP kepada IAK, Affiliator memahami bahwa IAK tidak dapat memproses pembayaran fee (komisi) karena pemotongan pajak yang tidak dapat diproses
Apabila terdapat perubahan detail terkait data diri, Affiliator terkait wajib untuk menginformasikan secara tertulis kepada IAK. Pihak IAK tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat adanya kesalahan data / perubahan data diri
Affiliator dilarang untuk mempromosikan Whitelabel IAK dalam konten atau menggunakan kata-kata yang berkaitan dengan beberapa hal, antara lain:
- berkaitan dengan kegiatan ilegal (obat-obatan terlarang, pengelabuan, terorisme, kegiatan kriminal, sayembara, skema piramida, atau surat berantai)
- berkaitan dengan tembakau, perjudian, atau senjata
- berkaitan dengan materi pornografi atau cabul
- berkaitan dengan gambar kekerasan yang terlalu gamblang atau diperlihatkan dengan jelas
- bersifat memfitnah/mencemarkan, tidak pantas, atau tidak senonoh
- bersifat diskriminatif atau merupakan "ujaran kebencian", baik ditujukan kepada individu atau kelompok, dan didasari oleh perbedaan suku, ras, antar golongan, jenis kelamin, keyakinan, asal kebangsaan, Partisipan agama, orientasi seksual, atau bahasa individu atau kelompok tersebut
- bersifat merugikan citra/reputasi whitelabel IAK
- Affiliator dilarang untuk menerima pembayaran biaya pendaftaran dari Tenant. Pembayaran wajib dilakukan dari Tenant langsung ke pihak IAK
- Jangka waktu kontrak berlaku selama 1 (satu) tahun dan IAK akan melakukan evaluasi performa untuk pembaharuan / penghentian kontrak
- Syarat dan ketentuan Affiliate Whitelabel IAK dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan IAK. Syarat dan ketentuan merujuk ke https://help.iak.id/category/affiliate-wl
- Apabila Affiliator terbukti melanggar ketentuan nomor (11 & 12) , maka IAK berhak melakukan review atau menghentikan kerjasama serta seluruh komisi yang belum dibayarkan, akan dianggap batal/ hangus
Kewajiban Affiliator Whitelabel:
Mempromosikan platform Whitelabel melalui komunikasi langsung, media komunikasi atau media sosial
Mengarahkan calon Tenant untuk melakukan pendaftaran di https://whitelabel.iak.id dan memasukan Kode Referral Affiliator
Melakukan koordinasi dengan pihak Sales IAK untuk mengadakan meeting online / offline dengan pihak calon Tenant
Kewajiban IAK:
Menyediakan dashboard Total Fee / Komisi untuk Affiliator
Membayarkan Fee / Komisi Affiliator
Memberikan bukti potong pajak PPh21 ke Affiliator